Gridhot.ID– Kesempatan bekerja yang langka dan tawaran yang menggiurkan membuat banyak pekerja Indonesia memilih untuk bekerja di luar negeri, meski hanya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Sayangnya, ada sebuah cerita yang disampaikan oleh pekerja Indonesia yang mengalami kekerasan dari majikannya di Singapura.
Dia diperlakukan oleh majikannya dengan dipukul, ditampar, bahkan pernah dipaksa untuk menelan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi (toilet).
Kasus kekerasan terhadap TKI tersebut sudah diadili di Pengadilan di Singapura dengan terdakwa adalah sang majikan, Tan Hui Mei (35).
Tan mengakui kesalahan atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.
Pengadilan tersebut kemudian menjatuhkan hukuman penjaran delapan minggu kepada Tan, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip Intisari-Online.com dari Channel News Asia.
Tidak hanya itu, dia juga harus membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada ART yang merupakan warga Indonesia.
Apabila tidak membayar kompensasi tersebut, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.
Hukuman yang harus dijalani Tan lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.
Penyiksaan yang dialami oleh TKI terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya beserta ibu Tan.