Hukuman yang harus dijalani Tan lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.
Penyiksaan yang dialami oleh TKI terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya beserta ibu Tan.
Muslikhah, 24, tenaga asal Indonesia tersebut, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.
Ia dijanjikan mendapatkan upah sebesar 600 dolar Singapura setiap bulannya.
Tugas yang harus dilakukannya adalah pekerjaan rumah tangga, seperti memasak, merawat anak bungsu Tan, yang saat itu masih balita.
Kemudian antara November 2018 hingga Maret 2019, disebutkan bahwa Tan memaksa korban untuk menelan potongan kapas kotor di atas meja makan.
Dia menunggu hingga memastikan korban memasukkan kapas tersebut ke mulutnya.
Dalam kurun yang sama juga, Tan menyuruh ART tersebut memakan rontokan rambut dari lantai kamar mandi, dan memastikan juga korban melakukannya.
Komentar