Gridhot.ID - Kasus sate beracun yang terjadi di Yogyakarta kini sudah memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, viral kasus seorang anak driver ojol yang tewas setelah memakan sate yang berisi sianida.
Sang pelaku akhirnya kini tertangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut pernyataannya, sejatinya sate tersebut dikirim untuk pria berinisial T di Kasongan, Bantul.
Namun ketika dikirim melalui jasa ojol, istri T menolak sate tersebut karena sang suami merasa tidak pesan sate.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Polres Bantul pun akhirnya berhasil menangkap NAN (25), pengirim takjil berupa sate bersianida.
Motifnya karena T meninggalkan NAN dan menikah dengan wanita lain.
Terkait hal ini, praktisi hukum Ricky Vinando bersikeras bahwa Polda DIY keliru jika menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dalam kasus sate bersianida.
"Tidak ada pembunuhan berencana dalam kasus sate bersianida, ini clear, karena kan pertanyaan hukumnya, sate lontong beracun sianida itu disiapkan tersangka untuk siapa dan apa dia mati? untuk T kan dan faktanya T tidak mati, karena kan si pria, T yang menjadi target supaya memakan sate lontong beracun sianida justru menolak sate lontong yang dikirim tersangka melalui seorang tukang ojek via offline dengan alasan tidak kenal pengirim sate lontong itu," ujar Ricky, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
"Karena ditolak oleh T yang menjadi target, sate lontong itu diminta supaya dibawa pulang saja oleh driver dan dimakan oleh anak driver ojek yang kemudian tewas. Artinya ini bukan pembunuhan berencana. Belum ada akibat matinya si target, jadi belum ada pembunuhan berencana," imbuhnya.
Ricky menjelaskan bahwa pembunuhan berencana ditilik dari semua putusan pengadilan yang ada, target pembunuhan haruslah dinyatakan tewas.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar