"Dengan percobaan pembunuhan berencana terhadap pria yang jadi target tersangka, maka Pasal 53 KUHP jo 340 KUHP dan karena anak itu mati maka Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak lah yang bisa dikenakan, 15 tahun paling lama, bukan pidana mati ya. Karena anak driver ojek mati akibat menyantap sate lontong dari tersangka yang ternyata sudah dicampur dengan sianida. Jadi, ini harus diluruskan tidak benar sudah terjadi pembunuhan berencana," tandasnya.
(*)