Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mondar-mandir Antar Kota Bisa Pakai SIKM, Syarat Ketat Ini Harus Dipenuhi Agar Dapat Izinnya, Bukan untuk Piknik!

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 09 Mei 2021 | 08:42
Ilustrasi mudik naik motor.
Arsip Tribunnews.com

Ilustrasi mudik naik motor.

Gridhot.ID - Pemerintah resmi melarang mudik di bulan ramadan ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi bahkan sampai disiapkan di berbagai wilayah agar bisa mencegat para pengendara yang nekat melakukan mudik.

Namun untuk beberapa orang, mereka bisa menggunakan SIKM jika ingin melakukan perjalanan antar kota.

Tidak semua orang ternyata bisa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Ceraikan Elsa, Nino Semakin Dekat dengan Reyna Sang Anak Kandung, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 8 Mei 2021

Dikutip Gridhot dar Tribun Solo, surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta dan daerah lain di Indonesia.

Meski demian, terdapat persyaratan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM, yakni:

1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

Baca Juga: Hubungannya dengan Gubernur Sumut Makin Panas Dingin, Bobby Nasution Akhirnya Lempar Balasan Setelah Disuruh Edy Rahmayadi Tanya ke Tuhan

Kini SIKM dijadikan syarat ketika melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta saat periode mudik Lebaran 2021.

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x