Gridhot.ID - Pemerintah resmi melarang mudik di bulan ramadan ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi bahkan sampai disiapkan di berbagai wilayah agar bisa mencegat para pengendara yang nekat melakukan mudik.
Namun untuk beberapa orang, mereka bisa menggunakan SIKM jika ingin melakukan perjalanan antar kota.
Tidak semua orang ternyata bisa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dikutip Gridhot dar Tribun Solo, surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta dan daerah lain di Indonesia.
Meski demian, terdapat persyaratan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM, yakni:
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.
Kini SIKM dijadikan syarat ketika melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta saat periode mudik Lebaran 2021.