Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mondar-mandir Antar Kota Bisa Pakai SIKM, Syarat Ketat Ini Harus Dipenuhi Agar Dapat Izinnya, Bukan untuk Piknik!

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 09 Mei 2021 | 08:42
Ilustrasi mudik naik motor.
Arsip Tribunnews.com

Ilustrasi mudik naik motor.

Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik dalam upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 baru.

Lantas, apa itu SIKM?

Tentang SIKM

SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi) untuk keluar masuk DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus bari Covid-19.

Baca Juga: Totalitas Tanpa Batas, 4 Fakta Menarik Arya Saloka Dibongkar Kru Ikatan Cinta, Pantas Peran Aldebaran Jatuh ke Tangan Suami Putri Anne

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Adapun orang-orang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi, selama bula suci Ramadhan dan idul Fitri 1442 Hijriah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

(*)

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x