Meski sudah sekitar setahun bekerja, EAS baru digaji sekali oleh majikannya.
EAS menjelaskan, ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara.
Dia dijanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
4. Dimasukkan Liponsos
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, EAS dibawa majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.
Sang majikan beralasan, EAS mengalami gangguan jiwa.
Mengenai kasus yang menimpanya, dia berharap bisa mendapat keadilan dan hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi.
Selain itu, EAS meminta agar anaknya yang berusia 10 tahun dan saat ini masih berada di rumah majikannya bisa dijemput dan dibawa kembali kepadanya.
“Anak masih ada di sana umur 10 tahun, cewek. Harapan saya, anak saya langsung dikeluarkan dari situ. Aku enggak mau anakku tinggal di situ lagi," harapnya.
5. Kasus ditangani polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya AKBP Oki Ahadian menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan ART tersebut.
Ia menuturkan, kepolisian sedang mendalami kasus itu.
"Saya akan dalami dan tindak lanjuti. Apabila benar, kami akan lakukan tindakan," bebernya.
Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa EAS ini telah diketahui oleh Wakil Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Anas Karno.
Anas telah menjenguk EAS di Liponsos. Ia mengaku prihatin dengan kondisi EAS.
Ia berjanji akan membantu mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Saya siap mengawal dan mendampingi kasus ini," tandasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar