Gridhot.ID - Kasus kekerasan antara majikan dengan ART-nya memang sering terjadi di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, telah terjadi dugaan penyiksaan terhadap seorang asisten rumah tangga di Surabaya.
Korban diduga mendapat penyiksaan berupa kekerasan fisik dan juga kerja dengan gaji yang sangat tidak layak.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, wanita berinisial EAS (45) mengaku mendapat perlakuan keji dari majikannya.
ART ini mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran kucing oleh majikan yang tinggal di kawasan Manyar, Kota Surabaya.
Bahkan, selama 13 tahun bekerja, dia mengaku hanya mendapat satu kali gaji.
Kasus yang dialami EAS ini telah ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Bahkan, anggota DPRD Surabaya memberikan perhatian penuh di kasus ini.
Berikut fakta-fakta yang terungkap.
1. Penyiksaan mulai terjadi di bulan ke-3
Dikutip dari kompas.com berjudul Derita ART, Tubuh Penuh Luka Diduga Dianiaya Majikan, Baru Digaji Sekali meski Sudah 13 Bulan Bekerja, penganiayaan itu mulai dialami EAS memasuki bulan ketiga masa kerjanya di rumah majikannya.
Dia kerap mendapat siksaan saat bekerja.
"Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa," tuturnya.
Kata EAS, majikannya tersebut kerap memukulinya. Punggung EAS dipenuhi luka lebam.
"Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu," ujarnya, Minggu (9/5/2021).
2. Dipaksa makan kotoran kucing
EAS juga diduga mendapat perlakuan kasar.
Ia pernah mendapat makanan yang dicampur kotoran kucing.
"Majikan saya bilang, itu ada kotoran kucing (tai kucing) kok enggak dibuang. Terus saya bilang, iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama kotorang kucing," ucapnya.
3. Baru digaji sekali
Meski sudah sekitar setahun bekerja, EAS baru digaji sekali oleh majikannya.
EAS menjelaskan, ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara.
Dia dijanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
4. Dimasukkan Liponsos
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, EAS dibawa majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.
Sang majikan beralasan, EAS mengalami gangguan jiwa.
Mengenai kasus yang menimpanya, dia berharap bisa mendapat keadilan dan hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi.
Selain itu, EAS meminta agar anaknya yang berusia 10 tahun dan saat ini masih berada di rumah majikannya bisa dijemput dan dibawa kembali kepadanya.
“Anak masih ada di sana umur 10 tahun, cewek. Harapan saya, anak saya langsung dikeluarkan dari situ. Aku enggak mau anakku tinggal di situ lagi," harapnya.
5. Kasus ditangani polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya AKBP Oki Ahadian menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan ART tersebut.
Ia menuturkan, kepolisian sedang mendalami kasus itu.
"Saya akan dalami dan tindak lanjuti. Apabila benar, kami akan lakukan tindakan," bebernya.
Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa EAS ini telah diketahui oleh Wakil Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Anas Karno.
Anas telah menjenguk EAS di Liponsos. Ia mengaku prihatin dengan kondisi EAS.
Ia berjanji akan membantu mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Saya siap mengawal dan mendampingi kasus ini," tandasnya.
(*)