Gridhot.ID - Wabah covid-19 memang belum sepenuhnya hilang dari Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, bulan ramadan ini nyatanya pemerintah masih terus memperketat aturan masalah protokol kesehatan seperti layaknya tahun 2020 lalu.
Kini pemerintah kembali mengeluarkan himbauan terkait takbiran keliling yang sebentar lagi akan muncul di malam sebelum hari raya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
"Takbir keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik mepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia," ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).
Meski demikian, kegiatan takbiran di masjid atau mushala masih diperkenankan tetapi terbatas.
"Kami sampaikan takbiran dimungkinkan untuk dilaksanakan pada saat malam takbiran. Tetapi, hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala," tutur Kamaruddin.
Selain itu, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.