Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kementerian Agama: Takbir Keliling Sama Sekali Tak Diperkenankan!

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 11 Mei 2021 | 05:13
Ilustrasi takbiran keliling
Arsip dokumentasi Tribunnews.com

Ilustrasi takbiran keliling

Dia menegaskan, shalat Idul Fitri secara berjemaah hanya bisa dilakukan di daerah atau wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning.

"Sementara itu, untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri sama sekali tak bisa dilakukan," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Irit Ngomong Setelah Dihantam Isu Perselingkuhan, Perubahan Ayus Disentil Iis Dahlia, Andhika Pratama: Tolong Julidnya Dikondisikan!

Meski demikian, Kamaruddin menyebutkan, Kemenag hanya memiliki kekuatan persuasif atas aturan dalam SE Nomor 7 itu.

Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan pada SE.

"Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa," tegasnya.

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini," tambah Kamaruddin.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x