Dia menegaskan, shalat Idul Fitri secara berjemaah hanya bisa dilakukan di daerah atau wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning.
"Sementara itu, untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri sama sekali tak bisa dilakukan," kata Kamaruddin.
Meski demikian, Kamaruddin menyebutkan, Kemenag hanya memiliki kekuatan persuasif atas aturan dalam SE Nomor 7 itu.
Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan pada SE.
"Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa," tegasnya.
"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini," tambah Kamaruddin.
(*)