Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kementerian Agama: Takbir Keliling Sama Sekali Tak Diperkenankan!

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 11 Mei 2021 | 05:13
Ilustrasi takbiran keliling
Arsip dokumentasi Tribunnews.com

Ilustrasi takbiran keliling

Gridhot.ID - Wabah covid-19 memang belum sepenuhnya hilang dari Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, bulan ramadan ini nyatanya pemerintah masih terus memperketat aturan masalah protokol kesehatan seperti layaknya tahun 2020 lalu.

Kini pemerintah kembali mengeluarkan himbauan terkait takbiran keliling yang sebentar lagi akan muncul di malam sebelum hari raya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Al Marah ke Nino, Elsa Cari Cara untuk Buat Kondisi Suami Andin Memburuk, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Senin 10 Mei 2021

Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.

"Takbir keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik mepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia," ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

Meski demikian, kegiatan takbiran di masjid atau mushala masih diperkenankan tetapi terbatas.

"Kami sampaikan takbiran dimungkinkan untuk dilaksanakan pada saat malam takbiran. Tetapi, hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Polos Tanpa Makeup, Wajah Asli Rossa Terungkap Saat Nyanyikan Lagu untuk Najwa Shihab, Netizen: Nggak Punya Alis Aja Cantik!

Selain itu, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dia menegaskan, shalat Idul Fitri secara berjemaah hanya bisa dilakukan di daerah atau wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning.

"Sementara itu, untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri sama sekali tak bisa dilakukan," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Irit Ngomong Setelah Dihantam Isu Perselingkuhan, Perubahan Ayus Disentil Iis Dahlia, Andhika Pratama: Tolong Julidnya Dikondisikan!

Meski demikian, Kamaruddin menyebutkan, Kemenag hanya memiliki kekuatan persuasif atas aturan dalam SE Nomor 7 itu.

Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan pada SE.

"Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa," tegasnya.

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini," tambah Kamaruddin.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x