Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia dengan Segala Fasilitas Luar Biasa Negara, Jokowi Bakal Dapat THR dengan Nominal Fantastis, Segini Hitungannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 11 Mei 2021 | 06:13
Keluarga besar Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Instagram @thdrz_

Keluarga besar Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca Juga: Sampai Mengadu dan Merengek ke Raffi Ahmad, Kesabaran Nagita Slavina Habis Gara-gara Ulah Baim Wong Ini, Sang Permaisuri Andara: Kasih Enggak?!

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Juga: Bocah Pengendara VW Kuning yang Tabrak Polisi Hingga Terpental di Prambanan Terungkap, Pelajar SMA Negeri di Klaten Berstatus Anak Pengusaha Kaya, Rumahnya Paling Megah di Perumahan

Source : wikipedia Tribun Jatim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x