Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Semuanya Preman, Inilah Tampang 11 Mata Elang Pengeroyok Prajurit TNI Serda Nurhadi, Baru Minta Maaf dan Menyesal Setelah Terancam 9 Tahun Penjara

Candra Mega Sari - Rabu, 12 Mei 2021 | 06:42
Koordinator debt collector yang mengadang Serda Nurhadi saat membantu warga yang sedang sakit, Hendry Liautumu, saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).
Tribunnews.com/Gita Irawan

Koordinator debt collector yang mengadang Serda Nurhadi saat membantu warga yang sedang sakit, Hendry Liautumu, saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).

Gridhot.ID -Polisi mengungkap fakta soal 11 debt collector alias Mata Elang yang mengancam Serda Nurhadi.

Serda Nurhadi merupakan prajurit TNI yang bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Kodim 0502 Jakarta Utara.

Ketika Serda Nurhadi mengemudikan mobil warga yang sakit, tiba-tiba datang sekelompok debt collector.

Baca Juga: Bakal Tumpas Semua Premanisme Debt Collector, Mayjen TNI Dudung Bukanlah Prajurit Sembarangan, Mulai Karir Murni dari Nol Hingga Akhirnya Jadi Mantan Gubernur Akmil

Serda Nurhadi tidak mengetahui jika kondisi mobil tersebut nunggak selama 8 bulan.

Diketahui, para debt collector itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara.

Mengutip Tribunnews.com, polisi mengatakan ke-11 debt collector merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.

Baca Juga: Bawa Penumpang yang Sakit, Viral Prajurit Babinsa TNI Dicegat Debt Collector di Pintu Tol Koja, Kodam Jaya: Kami Tidak Mentolerir

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Yusri menyebut mereka direkrut oleh PT ACKJ. Perusahaan itu awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance guna melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.

Namun, PT ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan itu padahal seharusnya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya.

Source :Tribunnews.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x