Gridhot.ID -Polisi mengungkap fakta soal 11 debt collector alias Mata Elang yang mengancam Serda Nurhadi.
Serda Nurhadi merupakan prajurit TNI yang bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Kodim 0502 Jakarta Utara.
Ketika Serda Nurhadi mengemudikan mobil warga yang sakit, tiba-tiba datang sekelompok debt collector.
Serda Nurhadi tidak mengetahui jika kondisi mobil tersebut nunggak selama 8 bulan.
Diketahui, para debt collector itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara.
Mengutip Tribunnews.com, polisi mengatakan ke-11 debt collector merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.
"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Yusri menyebut mereka direkrut oleh PT ACKJ. Perusahaan itu awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance guna melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.
Namun, PT ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan itu padahal seharusnya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya.