"Kalau secara aturan, saya paham. Cuma mungkin kemarin karena, memang sudah kelalaian kita sendiri sampai terjadi kayak begitu. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," kata Hendry.
Atas perbuatannya Hendry dan 10 orang rekannya disangkakan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan.
Mereka diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi.
Selepas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini, belasan tersangka digiring kembali ke tahanan.
Mengutip TribunJakarta.com, ke-11 debt collector itu berjalan beriringan dengan tangan terborgol.
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar