Gridhot.ID - Polisi mengungkap fakta soal 11 debt collector alias Mata Elang yang mengancam Serda Nurhadi.
Serda Nurhadi merupakan prajurit TNI yang bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Kodim 0502 Jakarta Utara.
Ketika Serda Nurhadi mengemudikan mobil warga yang sakit, tiba-tiba datang sekelompok debt collector.
Serda Nurhadi tidak mengetahui jika kondisi mobil tersebut nunggak selama 8 bulan.
Diketahui, para debt collector itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara.
Mengutip Tribunnews.com, polisi mengatakan ke-11 debt collector merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.
"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar