GridHot.ID - Semilir angin segar segera menerpa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri.
Pasalnya, mengutip Kontan.co.id, pemerintah memutuskan akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari Surya.co.id, berikut daftar penerima gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri.
Diketahui, gaji ke-13 bagi para ASN akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Sesuai peraturan tersebut, adapun subyek penerima gaji ke-13 adalah PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, serta penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP no. 63 tahun 2021.
Sedangkan untuk petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.