Berikut daftar penerima gaji ke-13 beserta rinciannya, dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Serba-serbi Gaji ke-13: Sejarah, Waktu Pencairan, dan Rincian Komponen'
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI & anggota Polri
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan
Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000