Seminggu setelah penangkapan ketiga orang itu, ditemukan pula kerangka tubuh manusia di sebuah rumah di Terengganu.
Korbannya juga dimutilasi dan dikubur. Modus operandi yang sama seperti dilakukan Mona dan Affandi. Dicurigai keterlibatan mereka di situ.
Bekas rumah Mona dan Affandi di Kampung Nelayan, Teluk Gong, Klang juga turut digeledah.
Di situ ditemukan juga terkubur beberapa bagian tubuh manusia. Makin kuatlah bukti kejahatan suami-istri itu.
Apalagi pada kasus Mazlan, walau berkelit tidak melakukan penebasan pada leher Mazlan, keduanya terbukti ada pada tempat kejadian perkara saat itu.
Alhasil, perbuatan mereka sudah termasuk dalam pembunuhan berencana dalam hukum Malaysia.
Artinya, walau Juraimi yang menebas leher Mazlan, Mona dan Affandi juga harus bertanggung jawab. Karena mereka melakukan perencanaan pembunuhan bersama-sama.
Hukum gantung
Artinya, walau Juraimi yang menebas leher Mazlan, Mona dan Affandi juga harus bertanggung jawab. Karena mereka melakukan perencanaan pembunuhan bersama-sama.
Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati digantung.
Putusan dibacakan 9 Februari 1995. Mereka akan ditahan di Penjara Kajang, Malaysia, untuk menanti kematian.