Bekas rumah Mona dan Affandi di Kampung Nelayan, Teluk Gong, Klang juga turut digeledah.
Di situ ditemukan juga terkubur beberapa bagian tubuh manusia. Makin kuatlah bukti kejahatan suami-istri itu.
Apalagi pada kasus Mazlan, walau berkelit tidak melakukan penebasan pada leher Mazlan, keduanya terbukti ada pada tempat kejadian perkara saat itu.
Alhasil, perbuatan mereka sudah termasuk dalam pembunuhan berencana dalam hukum Malaysia.
Artinya, walau Juraimi yang menebas leher Mazlan, Mona dan Affandi juga harus bertanggung jawab. Karena mereka melakukan perencanaan pembunuhan bersama-sama.
Hukum gantung
Artinya, walau Juraimi yang menebas leher Mazlan, Mona dan Affandi juga harus bertanggung jawab. Karena mereka melakukan perencanaan pembunuhan bersama-sama.
Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati digantung.
Putusan dibacakan 9 Februari 1995. Mereka akan ditahan di Penjara Kajang, Malaysia, untuk menanti kematian.
Anehnya, Mona dan Affandi malah tersenyum mendengar keputusan pengadilan itu.
Tampak ceria
Khusus Mona, cukup aneh, sebab kelihatannya tak ingin tampil seperti seorang narapidana.
Setiap persidangan berlangsung, ia pasti tampil ceria seolah tak ada penyesalan akan perbuatan kejinya.
Ia rajin tersenyum, bahkan berpose di depan kamera jurnalis.
Tampaknya perempuan kelahiran 1956 itu menikmati sorotan kamera, bak selebritas berpose untuk penggemarnya.
"Sepertinya saya punya banyak penggemar ya," cetusnya.
Source | : | wikipedia,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar