5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;
6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia;
7. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal pendaftaran;
8. Tinggi badan seredah-rendahnya:
a. pria 157 (seratus lima tujuh) cm;
b. wanita 150 (seratus lima puluh) cm;
- Surat lamaran yang kemudian ditujukan untuk Kapolri diketik dengan komputer disertai dengan materai 6000 dan harus sudah ditandatangani dengan tinta berwarna hitam. Format untuk surat lamaran dapat diakses melalui laman resmi https://sscn.bkn.go.id;
- Melampirkan KTP atau Surat Tanda Penduduk yang asli atau dengan menyertakan surat keterangan sudah melakukan rekam kependudukan yang secara resmi dikeluarkan oleh Dukcapi atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil;
Source | : | TribunJakarta.com,TribunJambi.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar