Gridhot.ID - Malaysia memang kini sedang mengalami krisis akibat waah covid-19.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Malaysia kini memiliki rasio infeksi penularan yang paling tinggi di Asia Tenggara.
Oleh sebab itu pemerintahnya mengeluarkan aturan keras yang tak peduli siapapun yang melanggar.
Terbaru, selebriti Malaysia Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing didenda RM10.000 (US$ 2.400) karena melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) COVID-19 selama upacara keagamaan yang dikenal sebagai 'tahnik' untuk bayinya yang baru lahir pada bulan April.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Tiga orang lainnya termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan pengkhotbah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar RM2.000.
Berita Harian Malaysia mengutip perkataan Kapolres Selangor, Kamis (27/5), beberapa pasangan selebriti yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.
Siti Nurhaliza dan suaminya menyelenggarakan acara untuk memberkati bayi mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang.
Dia melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki bernama Muhammad Afwa pada 19 April.
Polisi Selangor telah membuka penyelidikan terhadap upacara keagamaan tersebut setelah laporan diajukan bahwa acara tersebut diduga telah melanggar tindakan pencegahan COVID-19 yang melarang perjalanan antar negara bagian antara lain.
Beberapa tokoh terkemuka dikatakan telah melintasi batas negara untuk menghadiri acara tersebut di kediaman penyanyi tersebut.