GridHot.ID - Terpidana Yuni Widyaningsih (Ida) menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Mantan Wabup Ponorogo 2010-2015 yang divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung beberapa tahun lalu itu disebut mengalami depresi kejiawaan yang berat.
Akibatnya eksekusi terhadapnya belum bisa dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Ponorogo.
Melansir rri.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari dokter Jiwa di RSUD Suroto Ngawi.
Sebab dalam pemeriksaan terakhir Februari lalu, terpidana tidak hadir dengan alasan masih depresi berat.
Dan untuk kepastiannya, Kejari menunggu surat diagnosa tersebut.
“Untuk kasus bu Ida, yang awal dari RS Hermina Solo. Saat mau dieskusi pakai surat dari RS. Hermina, kemudian untuk second opinion kita gunakan RSUD Ngawi. Hasilnya masih sama yaitu mengalami depresi berat dan perlu perawatan,” jelas Kajari Ponorogo, Selasa (13/4/2021).
Menurut Kajari, dari pemeriksaan terakhir terpidana tidak hadir hanya mengirim surat, dan berjanji akan mengirimkan surat hasil pemeriksaan dokter.
Namun hingga saat ini, surat itu belum disampaikan ke penyidik Kejari. Padahal dari tes kejiwaan ini akan dijadikan acuan, apakah mantan Wabup Ponorogo periode 2010-2015 ini bisa dieksekusi.
“Sebulan lalu kita panggil lagi perekembangannya, masih kirim surat kurang sehat. Surat perkembangan depresi ( dari dokter) belum dikirim. Dia berjanji akan kirim diagnoasa, tapi belum dikirim ke Kejari,” imbuh Kajari.