Menurut Kajari, dari pemeriksaan terakhir terpidana tidak hadir hanya mengirim surat, dan berjanji akan mengirimkan surat hasil pemeriksaan dokter.
Namun hingga saat ini, surat itu belum disampaikan ke penyidik Kejari. Padahal dari tes kejiwaan ini akan dijadikan acuan, apakah mantan Wabup Ponorogo periode 2010-2015 ini bisa dieksekusi.
“Sebulan lalu kita panggil lagi perekembangannya, masih kirim surat kurang sehat. Surat perkembangan depresi ( dari dokter) belum dikirim. Dia berjanji akan kirim diagnoasa, tapi belum dikirim ke Kejari,” imbuh Kajari.
Melansir Tribunnews.com, Ida diketahui baru saja membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp 1,05 miliar rupiah atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2012-2013.
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Sugeng Prawoto, suami dari Ida ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).
Diinformasikan, Yuni Widyaningsih dijatuhi vonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus mengganti kerugian negara Rp 1,05 miliar pada 5 November 2019.
Source | : | Tribunnews.com,RRI.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar