Melansir Tribunnews.com, Ida diketahui baru saja membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp 1,05 miliar rupiah atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2012-2013.
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Sugeng Prawoto, suami dari Ida ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).
Diinformasikan,Yuni Widyaningsih dijatuhi vonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus mengganti kerugian negara Rp 1,05 miliar pada 5 November 2019.
Namun,Yuni Widyaningsih diketahui sudah ditetapkan sebagai tahanan kota semenjak 8 Desember 2016.
Penetapan tahanan kota yang diberikan pada Ida ini dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo berbarengan dengan dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada Senin (28/11/2016), Ida diketahui membawa surat keterangan kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dua surat yang menyebutkan jika Ida mengalami depresi berasal dari Rumas Sakit Jiwa Menur Surabaya dan Rumah Sakit Jiwa Hermina Solo.
Pada saat itu jaksa tidak langsung percaya terhadap isi surat itu.
Tim Kejari sempat membawa Yuni ke salah satu rumah sakit di luar Ponorogo untuk melakukan pengecekan sebagai pembanding.