GridHot.ID - Terpidana Yuni Widyaningsih (Ida) menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Mantan Wabup Ponorogo 2010-2015 yang divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung beberapa tahun lalu itu disebut mengalami depresi kejiawaan yang berat.
Akibatnya eksekusi terhadapnya belum bisa dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Ponorogo.
Melansir rri.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari dokter Jiwa di RSUD Suroto Ngawi.
Sebab dalam pemeriksaan terakhir Februari lalu, terpidana tidak hadir dengan alasan masih depresi berat.
Dan untuk kepastiannya, Kejari menunggu surat diagnosa tersebut.
“Untuk kasus bu Ida, yang awal dari RS Hermina Solo. Saat mau dieskusi pakai surat dari RS. Hermina, kemudian untuk second opinion kita gunakan RSUD Ngawi. Hasilnya masih sama yaitu mengalami depresi berat dan perlu perawatan,” jelas Kajari Ponorogo, Selasa (13/4/2021).
Menurut Kajari, dari pemeriksaan terakhir terpidana tidak hadir hanya mengirim surat, dan berjanji akan mengirimkan surat hasil pemeriksaan dokter.
Namun hingga saat ini, surat itu belum disampaikan ke penyidik Kejari. Padahal dari tes kejiwaan ini akan dijadikan acuan, apakah mantan Wabup Ponorogo periode 2010-2015 ini bisa dieksekusi.
“Sebulan lalu kita panggil lagi perekembangannya, masih kirim surat kurang sehat. Surat perkembangan depresi ( dari dokter) belum dikirim. Dia berjanji akan kirim diagnoasa, tapi belum dikirim ke Kejari,” imbuh Kajari.
Melansir Tribunnews.com, Ida diketahui baru saja membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp 1,05 miliar rupiah atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2012-2013.
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Sugeng Prawoto, suami dari Ida ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).
Diinformasikan,Yuni Widyaningsih dijatuhi vonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus mengganti kerugian negara Rp 1,05 miliar pada 5 November 2019.
Namun,Yuni Widyaningsih diketahui sudah ditetapkan sebagai tahanan kota semenjak 8 Desember 2016.
Penetapan tahanan kota yang diberikan pada Ida ini dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo berbarengan dengan dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada Senin (28/11/2016), Ida diketahui membawa surat keterangan kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dua surat yang menyebutkan jika Ida mengalami depresi berasal dari Rumas Sakit Jiwa Menur Surabaya dan Rumah Sakit Jiwa Hermina Solo.
Pada saat itu jaksa tidak langsung percaya terhadap isi surat itu.
Tim Kejari sempat membawa Yuni ke salah satu rumah sakit di luar Ponorogo untuk melakukan pengecekan sebagai pembanding.
Hasilnya, kata Happy, Ida memang mengalami depresi.
"Kurang lebih, memang ada tekanan depresi. Gangguan penyesuaian lah istilahnya," kata Happy.
Selain itu, dilansir dari Tribunnews, anak dari mantan Wabup Ponorogo ini juga sempat jadi sorotan.
Terlebih setelahWebsite Forum 1 cak memajang foto dan status anak sang Wabup di Instagram yang dituding pamer kekayaan.
"Just Status Instagram Anak Wabup Ponorogo Sebelum Emaknya Ditetapin Jadi Tersangka Korupsi Kemarin," demikian postingan di website ini yang kemudian menyebar ke media sosial lainnya seperti facebook.
Ramsarolanda, pemilik akun ini memajang foto mobil-mobil mewah dan menulis, "Mobil di rumah ada 7 keren juga kalo senin crv, selasa mx5, rabu wrangler kamis pajero, jumat alphard, sabtu innova dan minggu camry"
Sontak, unggahan tersebut pun sempat mengundang reaksi sinis dari warganet.
(*)