Ini merupakan kali pertama SiCepat Ekspress mengalami kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam.
“Dari sisi mediasi enggak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jangan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman.
Saat itu, peristiwa itu berawal dari pelaku berinisial MDS yang memesan jam tangan via online, "Setelah dibayar, membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong, tidak sesuai dengan pesanan, lalu terlapor memanggil kurir dan marah," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaidah.
Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan dalam pembelian jam tangan.
Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.
Kini, pihak SiCepat Ekspress telah melaporkan kasus pengancaman kurirnya ke pihak Polsek Ciputat Timur, “Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar Wardaniman.
MDS disebut melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.
Atas hal tersebut MDS kini ditetapkan sebagai tersangka.(*)