Sebagai informasi, spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut.
Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang:
a Nama gedung atau tempat lokasi ujian
b. Alamat lokasi ujian
c. Kabupaten atau kota lokasi ujian berada
d. Jumlah ruangan yang digunakan ujian
e. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian
f. Jumlah sesi yang akan diadakan perhari (maksimal 3 sesi)
Sementara instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan.
Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021.
Untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.
BKN menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belu ditetapkan pemerintah, serta adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar