Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Besaran Gajinya Tak Main-main, Inilah Tugas Abdee 'Slank' Setelah Terima Jabatan Jadi Komisaris Independen Telkom, Berikut Rinciannya

Nicolaus - Minggu, 30 Mei 2021 | 18:25
Pengangkatan Abdee Slank menjadi komisaris PT Telkom Indonesia ramai diperbincangkan. Ahmad Dhani yakin ada skenario besar di balik pengangkatan Abdee Slank itu.
Instagram Abdee Negara

Pengangkatan Abdee Slank menjadi komisaris PT Telkom Indonesia ramai diperbincangkan. Ahmad Dhani yakin ada skenario besar di balik pengangkatan Abdee Slank itu.

Gridhot.ID-Susunan dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dirombak habis-habisan.

Melansir Kompas.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom yang diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021).

Dalam agenda tersebut, mantan bos Inter Milan itu memberhentikan Rhenald Kasali dari Komisaris Utama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen, serta Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris.

Baca Juga: Lesti Kejora Sebentar Lagi Dilamar Rizky Bilar, Sang Kakak Senyam-senyum Ungkap Barang Seserahan: Ya Standar Orang Sunda

Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat sejumlah orang untuk mengganti jabatan kosong di PT Telkom.

Salah satu yang menarik perhatian adalah adanya pentolan grub Band Slank dalam susunan baru tersebut.

Dilansir dari TribunJakarta.com, gitaris grup Band Slank, Abdi Negara diangkat menjadi komisaris PT Telkom Indonesia.

Baca Juga: Ngaku Jomblo Usai Batal Dinikahi Adit Jayusman, Peramal Ini Tiba-tiba Sebut Ayu Ting Ting Bakal Dipinang Bule hingga Dibawa ke Negara Asalnya: Bukan Orang Indonesia, Matanya Biru

Lalu, berapa gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom?

Dikutip dari Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020, Minggu (30/5/2021), besaran remunerasi atau gaji komisaris Telkom beragam.

Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris Telkom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai dengan aturan tersebut, komponen remunerasi Dewan Komisaris Telkom terdiri atas gaji/honorarium, tunjangan, serta tantiem atau insentif kinerja.

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x