Sepanjang tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris mencapai Rp 96 miliar yang diberikan kepada 16 orang.
Untuk komisaris utama, besaran remunerasi yang diterima sebesar Rp 9,86 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 3,81 miliar dan tantiem sebesar Rp 6,06 miliar.
Sementara, untuk komisaris independen nilai gaji yang diterima bergam, yakni mulai dari Rp 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar.
Jumlah tersebut tergantung dari besaran tantiem yang diterima oleh pejabat komisaris independen yang bersangkutan.
Sementara untuk jabatan komisaris, besaran remunerasi yang diterima sekitar Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,86 miliar.
Dengan demikian, gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom jika mengacu pada Laporan Keuangan Tahun 2020 sekitar Rp 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar.
Jumlah tersebut nantinya tergantung apakah ia akan mendapatkan tantiem atau tidak.
Lalu sebenarnya, apa tugas Abdee Slank sebagai Komisaris Telkom?
Tugas Abdee Slank sebagai Komisaris sebenarnya telah tetruang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.