Mencium gelagat tidak baik, ibu RN yang berinisial RB, meraih tangan RN dan mengajaknya menjauh dari Supangatin.
RN mengibaskan tangan RB dan sekonyong-konyong menyambar rambut Supangatin, kemudian dengan tangan yang satunya meraih tangan kiri Supangatin dan menggigit ibu jari Supangatin.
"Jadi, sekali lagi gigitan pelaku seketika itu juga membuat satu ruas paling atas dari ibu jari korban putus dan potongannya tertinggal di mulut pelaku," ujar Ardyan.
Ardyan mengatakan, kronologi kejadian tersebut sekaligus merupakan koreksi atas keterangan kepolisian sebelumnya yang menyatakan bahwa terjadi pengeroyokan terhadap Supangatin oleh RN dan RB.
"Bukan pengeroyokan, justru ibu pelaku berupaya melerai," ujarnya. Ardyan mengatakan, Supangatin pun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan melaporkan tindak penganiayaan yang dia alami ke pihak kepolisian.
Polisi, ujar Ardyan, menetapkan RN sebagai tersangka dan telah menahan dirinya setelah dengan cepat melengkapi keterangan dan bukti.
Ardyan mengatakan, polisi menjerat RN dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar