Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sadis! Emak-emak di Blitar Ini Adu Jotos dengan Tetangga hingga Gigit Jari Sampai Putus, Polisi: Potongannya Tertinggal di Mulut Pelaku

Desy Kurniasari - Rabu, 02 Juni 2021 | 19:25
Emak-emak di Blitar adu jotos hingga gigit jari tetangga sampai putus
surya.co.id

Emak-emak di Blitar adu jotos hingga gigit jari tetangga sampai putus

"Bukan pengeroyokan, justru ibu pelaku berupaya melerai," ujarnya. Ardyan mengatakan, Supangatin pun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan melaporkan tindak penganiayaan yang dia alami ke pihak kepolisian.

Polisi, ujar Ardyan, menetapkan RN sebagai tersangka dan telah menahan dirinya setelah dengan cepat melengkapi keterangan dan bukti.

Baca Juga: Anti Pakai Daster Layaknya Emak-emak, Ternyata Ini Profesi Ala Alatas, Tak Heran Ibunda Tasya Farasya Enteng Bangun Rumah Megah Bak Istana Disneyland

Ardyan mengatakan, polisi menjerat RN dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Source :Kompas.comSurya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x