Gridhot.ID - Banyak yang masih ingat dengan kasus yang sempat menyeret nama Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Firli Bahuri saat itu sempat dilaporkan akibat melakukan perjalanan dengan helikopter mewah.
Kini perjalanan tersebut ternyata berujung ke kasus yang lebih panjang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Kamis (3/5/2021).
Dalam laporannya ICW menuding Firli Bahuri terima gratifikasi sebesar Rp 141 juta.
Dikutip Gridhot dari Surya, gratifikasi ini diduga didapat Firli saat menyewa helikopter untuk keperluan pribadi beberapa waktu lalu.
Menurut peneliti dan perwakilan ICW, Wana Alamsyah, ada kejanggalan mengenai harga sewa helikopter yang dilaporkan Filri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam laporannya kepada Dewas KPK, Wana menyebut Firli mengaku menyewa helikopter tersebut dengan harga sekitar Rp 7 juta per-jam belum termasuk pajak.
Namun, dari informasi yang diperolehnya, ada perbedaan yang cukup besar antara laporan Firli dengan harga yang sebenarnya.
"Kami mendapat informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per-jam sekitar US$ 2.750 atau sekitar Rp 39 juta."
"Jika kami total ada sebesar Rp 172 juta yang harus dibayar oleh Firli."