"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak Panggabean.
Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan tindakan dalam perilaku sehari-hari.
Padahal tindakan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis II kepada Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II."
"Agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku," kata Tumpak.
(*)