GridHot.ID - Ingat dengan kasus penyelundupan motor gede (moge) eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia?
Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum memberi tuntutan pada mantan petinggi Garuda tersebut.
Melansir Kontan.co.id, di tengah riuh masalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara memasuksi sidang tuntutan.
Dilansir dari Kompas.com, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Tuntutan tersebut terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Ia dikenakan tiga pasal tentang kepabeanan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono menyebut, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu dilakukan pada 29 Mei 2021.
"Iya, itu (tuntutan) sudah dibacakan pada 24 Mei (2021) lalu, akhir bulan lalu," ungkap dia saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
"Sekarang sudah berjalan ke pembacaan pembelaan terdakwa," lanjutnya.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar