Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Kucing-kucingan dengan Petugas Saat Buron, Oknum Parkir 'Nuthuk' di Kawasan Wisata Yogyakarta Berhasil Diamankan, Berikut Pernyataan dari Dishub DIY

Nicolaus - Sabtu, 05 Juni 2021 | 16:55
Unggahan di grup Facebook terkait keluhan tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta
Facebook.com/groups/info.cegatan.jogja

Unggahan di grup Facebook terkait keluhan tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta

Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, kawasan wisata Malioboro Yogyakarta kembali menuai sorotan

Usai viralnya warung makan dengan harga fantastis, kini kawasan parkir wisata di Malioboro, Yogyakarta, menjadi viral di media.

Seorang wisatawan baru-baru ini menyoroti tarif parkir mobil di kawasan Malioboro yang menurutnya sangat mahal.

Baca Juga: Selama Ini Tutup Mulut Isu Pelakor, Status Hubungan Nissa Sabyan dan Ayus Justru Dibongkar Dokter Kandungan, Resmi Jadi Suami Istri?

Dikutip dariTribunnewsBogor.com, kisah ini dibagikan oleh akun Facebook bernama Rena Deska Physio di group info cegatan jogja.

Curhatan Rena pun sukses mencuri perhatian netizen, bahkan terhitung hingga Senin (31/5/2021), postingan tersebut sudah mendapat belasan ribu komentar.

Terkait hal ini pihak Pemerintah Kota Yogyakrta pun buka suara akan mengambil tindakan terkait tarif parki "nuthuk" di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Baca Juga: Diisukan Bakal Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta Gegara Muak dengan Alur Ceritanya, Berikut Sederet Pemain Pengganti Amanda Manopo untuk Pemeran Andin

"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp 20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp 2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," ungkap Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Azis.

"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa (1/6/2021), "Kasus dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta.

Sebab, setelah semalam berhasil kita temukan orang yang menarik besaran parkir di luar aturan perda ternyata tidak berizin, dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apa pun.

Source :Kompas.com tribunnewsbogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x