Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa (1/6/2021), "Kasus dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta.
Sebab, setelah semalam berhasil kita temukan orang yang menarik besaran parkir di luar aturan perda ternyata tidak berizin, dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apa pun.
Maka masuk kategori pungli," jelasnya.
Dia mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam menangkap oknum juru parkir tersebut membutuhkan waktu lama karena pelaku kucing-kucingan dengan petugas.
"Orang ini jika ada petugas (Dishub) mereka tidak ada di tempat. Kalo patroli, petugas dishub nya berlalu mereka muncul. Dan mengatur parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Pemkot Yogyakarta mengimbau kepada warga atau wisatawan agar tidak segan-segan melapor ke petugas jika ada kasus seperti ini lagi, "Untuk destinasi wisata, termasuk kawasan Malioboro, selalu ada petugas baik Jogoboro, Satpol PP maupun petugas Dishub Kota Yogyakarta. Mereka akan membantu para wisatawan," katanya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, lokasi tempat wanita tersebut parkir merupakan lokasi ilegal.
Pihaknya telah mendatangi lokasi dan bertemu dengan oknum juru parkir ilegal tersebut.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar