Mereka berencana melayangkan surat somasi ketiga yang rencananya akan dilayangkan pada akhir minggu ini.
"Apabila hingga waktu yang telah ditentukan tidak mendapat tanggapan, maka langkah hukum, saya percayakan ke kuasa hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Michelle.
Bila itu terjadi, Taufik mengatakan kasus PHK Michelle akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo.
Saat di Disnakerperin, pihak PT PSS dan Michellew akan dimediasi terlebih dulu.
"Itu deal atau deadlock. Kalau deadlock lanjut ke pra pengadilan sengketa antara pekerja dan perusahaan. Itu nanti akan ada putusan hukum positif," kata dia.
(*)
Source | : | TribunSolo.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar