Bila itu terjadi, Taufik mengatakan kasus PHK Michelle akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo.
Saat di Disnakerperin, pihak PT PSS dan Michellew akan dimediasi terlebih dulu.
"Itu deal atau deadlock. Kalau deadlock lanjut ke pra pengadilan sengketa antara pekerja dan perusahaan. Itu nanti akan ada putusan hukum positif," kata dia.
(*)