Polisi juga belum melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka.
"Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," katanya.
Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana berkaitan dengan penguasaan aset milik Rizky yang belum dikembalilan Teddy.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya dalam pertemuan dengan Teddy, sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran.
Akan tetapi, Teddy tetap tidak memenuhi janjinya dan Rizky Febian sudah melakukan langkah hukum.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy.
12 aset itu, antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang.
Lalu uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar