Melansir Tribunnews, Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh mengatakan, jika terdapat ketidakcocokan data dari proses verifikasi berkas hingga penerimaan KS, maka peserta dapat dibatalkan kelolosannya.
Wisnu mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap oknum yang menjanjikan dapat membantu kelolosan.
Menurut dia, formasi yang dibuka Pemprov Jateng tidak hanya diperuntukkan bagi warga dengan KTP Jawa Tengah, melainkan bebas dari daerah mana saja.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar