Mantan Putri Indonesia ini kembali tertawa kecil saat ditanya apakah ingin kembali masuk dalam dunia politik. Angie tegas menjawab enggan untuk menekuni politik lagi seperti dulu.
"Saya ingin jadi petani. Saya ingin bebas dan ingin menjalani profesi dengan bertani jika sudah bebas nanti," janji Angie dibalut senyumnya yang tetap terlihat dari raut wajahnya meski tertutup dengan masker.
Angelina Sondakh sempat menunjukkan salah satu ruang khusus di area tempat berkebun untuk para warga binaan di dalam lapas.
"Di sela-sela kesibukan kami berkebun, membaca buku, kita juga menyiapkan ruang khusus untuk salat lima waktu," tutupnya.
Dikutip dari laman kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Putri Indonesia itu.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Justru vonisnya dinaikkan tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).