Ketentuan Umum CPNS
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis- Dokter Pendidik Klinis- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Baca Juga: Kisi-kisi dan Materi Tes CPNS dan PPPK 2021, BKN Sediakan Layanan Simulasi CAT Resmi dan Gratis, Begini Cara Daftarnya
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
(*)