"Siap. Dari kemarin pun siap sudah beberapa kali ke kantor, cuma bagimana kata saya belum, karena ternyata gugatan dicabut," ujar Fazar, saat dihubungi, Sabtu (11/6/2021).
Berdasarkan peraturan hukum, kata Fazar, mediasi itu harus dihadiri kedua belah pihak kalau tidak diwakilkan ke kuasa hukumnya masing-masing.
"Tapi kami tidak mendapat kuasa istimewa untuk menghadiri mediasi. Dan biasanya hakim memanggil sidang pertama principal harus hadir. Aa sama teteh harus hadir," katanya.
Menurut Fazar, sejak gugatan cerai Aa Gym dicabut hingga digugat lagi ke Pengadilan Agama Bandung, Aa Gym dan Teh Ninih tak pernah berkomunikasi.
"Enggak, tidak ada (komunikasi)," ucapnya.
Selama ini, kata Fazar, komunikasi antara Teh Ninih dan Aa Gym kemungkinan dijembatani oleh anak-anaknya dan Teh Ninih sendiri, kata Fazar, tak mempersoalkan hal itu.
"Mungkin yang komunikasi anaknya, menjembatani sampai akhirnya Aa mengajukan gugatan, dari teteh nggak jadi soal," katanya.
Teh Ninih sendiri, kata Fazar, menghendaki adanya perceraian tersebut.
Sebab, sudah satu tahun status keduanya belum jelas secara negara. Aa Gym sendiri sudah mengajukan talak tiga terhadap Teh Ninih setahun yang lalu.