"Mungkin yang komunikasi anaknya, menjembatani sampai akhirnya Aa mengajukan gugatan, dari teteh nggak jadi soal," katanya.
Teh Ninih sendiri, kata Fazar, menghendaki adanya perceraian tersebut.
Sebab, sudah satu tahun status keduanya belum jelas secara negara. Aa Gym sendiri sudah mengajukan talak tiga terhadap Teh Ninih setahun yang lalu.
"Sangat menghendaki karena sesuai kaidah agama sudah ditalak tiga harus berdasarkan pengadilan perceraiannya. Karena kan nggak enak secara agama sudah cerai, negara belum," ucapnya.
Sebelumnya, Aa Gym sempat mencabut gugatan cerai terhadap Teh Ninih di pengadilan. Namun, kini Aa Gym kembali mengajukan gugatan lagi.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa membenarkan jika Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung itu telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung.
"Iya, didaftar tanggal (Rabu) 9 Juni," ujar Musthofa.(*)
Source | : | TribunSolo.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar