Gridhot.ID - Aturan pendaftaran CPNS 2021 sudah dirilis, termasuk mengenai ketentuan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Mengutio Kompas.com, aturan terkait SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
"SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS," demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:
a. tes wawasan kebangsaan (TWK);
b. tes intelegensia umum (TIU); dan
c. tes karakteristik pribadi (TKP).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar