Gridhot.ID - Aturan pendaftaran CPNS 2021 sudah dirilis, termasuk mengenai ketentuan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Mengutio Kompas.com, aturan terkait SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
"SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS," demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:
a. tes wawasan kebangsaan (TWK); b. tes intelegensia umum (TIU); dan c. tes karakteristik pribadi (TKP).
Kisi-kisi ujian TWK CPNS 2021
PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS juga menjelaskan mengenai materi ujian SKD CPNS 2021, termasuk tentang tujuan dari digelarnya masing-masing mata ujian.
Pada Pasal 36 disebutkan bahwa TWK SKD CPNS 2021 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
- integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
- bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
- pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.