Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Diumumkan, Simak Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi Soal TWK, TIU dan TKP, Pelajari dari Sekarang!

Candra Mega Sari - Rabu, 16 Juni 2021 | 13:42
Sertifikat SKD CASN
BKN

Sertifikat SKD CASN

  • Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;
  • Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan
  • Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit;
  • Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan
  • Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Nantinya, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Baca Juga: Ada Fitur Pengenal Wajah di Tes CPNS 2021, Seperti Ini Pose Foto untuk SKD Agar Peserta Tak Gagal Terdeteksi Face Recognition, Jangan Sampai Salah!

Kemudian, hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x