Tampaknya, pelakor nekat melakukan hal itu agar istri sah menggugat cerai suaminya dan ia bisa memiliki pria tersebut.
Namun, aksi pelakor berbuah pahit.
Kasus perselingkuhan ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada tanggal 2 Juni 2021.
Putusan Pengadilan kasus perselingkuhan itu kini sudah dapat diunduh di website Mahkamah Agung.
Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang anggota TNI berinisial sebut saja XX.
Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita berinisial sebut saja YY.
Istri XX, dalam surat putusan, disebut berprofesi sebagai aparat.
Perselingkuhan antara XX dan YY bermula pada November 2019.
Mereka berkenalan di sebuah Mall di Palembang dan akhirnya bertukar nomor ponsel.
Saat itu, XX dan YY sudah sama-sama berumah tangga.