Bani disebut setuju menafkahi Lulu selama proses cerai berlangsung.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara.
Nominalnya sekitar Rp 50 juta. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," lanjutnya.
Haerudin menyebut dalil-dalil perceraian menjadi hal yang tidak disepakati dalam mediasi Lulu dan Bani.
Lulu pun kukuh ingin bercerai dari sang suami.
"Yang tidak disepakati itu tentang dalil-dalil perceraiannya.
Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut, karena tidak disepakati berarti berlanjut pemeriksaan perkaranya.
Iya, (Lulu) tetap ingin bercerai," jelas Haerudin.
(*)
Source | : | Grid.ID,Tribunstyle |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar