Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.
4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.
Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.
Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.
5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Seletah SKD, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.
Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.