Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Lowongan Jaksa Paling Banyak Dibutuhkan, Ini Persyaratannya

Candra Mega Sari - Minggu, 16 Mei 2021 | 13:13
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan
Kompas.com/DIAN MAHARANI

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan

Gridhot.ID -Kejaksaan Republik Indonesia membuka 4.148 formasi pada perekrutan CPNS 2021.

"Ada 4.148 formasi Kejaksaan RI yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu," tulis akun Instagram @kejaksaan.ri, Senin (10/5/2021).

Adapun pendaftaran dilakukan secara daring seperti tahun-tahun sebelumnya melalui portal resmi sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Catat! Berikut Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, 10 Poin Ketentuan Ini Wajib Dipenuhi Pelamar

Untuk jadwal pendaftaran masih belum terbuka hingga saat ini, namun diperkirakan akan dibuka pada akhir Mei 2021.

Menurut rekrutmen.kejaksaan.go.id, ada beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhiuntuk seleksi CPNS Kejaksaan.

Beberapa persyaratan umum antara lain:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar2. Tidak pernah dihukum penjara 3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta 4. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia 5. Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik 6. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan

Baca Juga: Siap-siap Daftar Mulai 30 Mei, Pemprov NTB Buka 4.865 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Adapun bagi pelamar penyandang difabilitas, ada beberapa tambahan syarat yang wajib dipenuhi, diantaranya:

1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik 2. Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program 3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda 4. Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya

Selain persyaratan umum tersebut, ada pula beberapa persyaratan lain yang akan dibuat disesuaikan dengan masing-masing formasi yang tersedia.

Source :InstagramWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x