Gridhot.ID -Seleksi CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin dekat.
Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK mulai pada 31 Mei-21 Juni mendatang.
Jelang seleksi CPNS 2021,tak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.
Jenjang CPNS biasanya ditentukan melalui 2 tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.
Agar bisa lolos seleksi CPNS kali ini, sebaiknya Anda mengetahui acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.
Mengutip TribunJogja.com, passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS.
Apa saja poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini?
Adapun rincian skor kelulusan yang ditentukan oleh Permenpan RB bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.
Seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS diawali denganpassing grade CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar) yang di dalamnya terbagi menjadi 3 tes yakni TKP, TIU, dan TWK.
Peserta dapat dinyatakan lulus, jika passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.