1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dihukum penjara
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta
4. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia 5. Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan
Adapun bagi pelamar penyandang difabilitas, ada beberapa tambahan syarat yang wajib dipenuhi, diantaranya:
1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
2. Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program
3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
4. Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya
Selain persyaratan umum tersebut, ada pula beberapa persyaratan lain yang akan dibuat disesuaikan dengan masing-masing formasi yang tersedia.
Source | : | Instagram,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar