Untuk mengikuti tes seleksi kompetisi dasar (SKD) maupun seleksi kompetisi bidang (SKB) pihak BKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Nantinya pelamar diaspora tak perlu kembali ke Indonesia untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
Seleksi akan diadakan di tiap kantor kedutaan Indonesia sesuai domisili para pelamar diaspora menetap di luar negeri.
"Nanti di manapun mereka berada, setelah kami bisa memetakan berapa banyak sebaran dari calon peserta (diaspora) ini, nanti kami seperti tahun lalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk meminjam tempat di Kedutaan," jelas dia.
Adapun persyaratan umum formasi khusus CPNS diaspora antara lain:
Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 tahun;
Khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan sekurang-kurangnya lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar lulusan Strata 1;
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
Komentar